JK.COM, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi menaikkan gaji Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komnas HAM mencapai 100% atau dua kali lipat dari gaji sebelumnya.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 13/2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hal Asasi Manusia.
“Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berupa honorarium setiap bulan,” bunyi Pasal 3 Ayat 1 aturan tersebut.