Seperti diberikan, MK akan memutus gugatan uji material atas Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam 6 berkas gugatan (gelombang pertama, red), yang diajukan oleh; Pertama, Ferry Joko Yuliantono. Kedua, Bustami Zainudin dan Fachrul Razi. Ketiga, Gatot Nurmantyo. Keempat, Lieus Sungkharisma. Kelima, Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, dan Fahira Idris. Keenam, Ikhwan Mansyur Situmeang. (*)