Sosialisasi yang berjalan kurang lebih selama satu jam ini dipaparkan oleh Akhmad Nurmuladi, Komisioner KPU Pemalang Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi dengan menggandeng tim dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemalang dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kebondalem.
“Terkait dengan hak suara yang akan Bapak Ibu dapatkan, nanti ada yang mendapatkan lima surat suara secara lengkap, ada yang mendapatkan empat, tiga, dua dan ada yang hanya mendapatkan satu surat suara, ini tergantung Bapak Ibu semua sebelum di sini berasal dari daerah mana,” terang Muladi di hadapan ratusan warga binaan Rutan tersebut.
Selain itu, pihak KPU juga menjelaskan bagaimana teknis pencoblosan, dan tata cara melipat surat suara, hingga memasukannya ke dalam kotak suara.
“Cara mencoblosnya hanya boleh menggunakan alat yang sudah disediakan yaitu paku. Coblosan yang sah yang di dalam kotak, baik pada surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden maupun DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota,” jelasnya.