Perhatian terhadap kesiapan sarana dan prasarana Polri, juga sejalan dalam mendukung Polri yang presisi, di mana salah satu kebijakan transformasi organisasi adalah kegiatan pemenuhan sarana dan prasarana Polri, dalam aksi pengadaan sarana, prasarana, dan peralatan secara transparan, berkualitas, dan sesuai kebutuhan.
Salah satu sarana yang perlu mendapatkan perhatian, yakni kesiapan sarana pada penyelenggaraan sistem telekomunikasi berupa alat komunikasi Polri yang efektif dan tepat guna, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2011, tentang penyelenggaran sistem telekomunikasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun personel tim peneliti, terdiri dari Kombes Pol Harvin Raslin, selaku Ketua Tim, yang didampingi para anggota, antara lain Kompol Septi Astuti, Penata TK I, Mulyanto yang didampingi oleh Konsultan dari Universitas Bhayangkara Jaya, Irjen Pol (P) Dr Ali Johardi Wirogioto. (Bor)