Adapun tujuan dari penelitian tersebut, kata AKBP Ade Zamrah, yakni untuk mengidentifikasi serta menganalisis kondisi, fungsi, kualitas dan mutu alat komunikasi radio Polri. Tujuan tersebut, lanjutnya, akan bermuara pada optimalnya komunikasi antar petugas, mempercepat respon terhadap situasi yang terjadi dilapangan, serta menjamin kelancaran koordinasi dalam sistem komando, baik secara vertikal maupun horizontal.
“Pemilihan umum adalah salah satu proses demokrasi yang dilakukan secara berkala di Indonesia. Setiap tahapan Pemilu, memiliki potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta eskalasi di tengah masyarakat yang berbeda-beda,” terangnya.
“Pengamanan pelaksanaan pemilu sendiri, merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Polri yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik 1945, pasal 30 ayat 4 dan pasal 13 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menyiapkan rencana pengamanan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 lebih awal meliputi anggaran, jumlah personel serta sarana dan prasarana.