Menurut Irjen Pol Setyo Budiyanto, pemusnahan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa barang temuan yang ada pada penyidik benar-benar dimusnahkan setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
“Ini menunjukkan bahwa, barang bukti tersebut setelah disimpan dan dilengkapi administrasinya, kemudian dimusnahkan,” terangnya.
“Tentunya, penegakan hukum tetap dilakukan secara terus menerus kepada penyalahguna dan orang yang melakukan penyimpangan terhadap obat keras, narkoba, dan minuman beralkohol,” jelas Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Irjen Pol Setyo Budiyanto, terdiri dari 4.699 liter minuman beralkohol jenis cap tikus tanpa izin dan 18.150 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.