Sementara menanggapi pertanyaan fraksi partai Golkar terkait penanganan masalah analisis dampak lalu lintas (Andalalin), ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konsolidasi langsung ke Kementerian Perhubungan yang menangani masalah tersebut.
“Di dinas perhubungan, kita sudah mempunyai kompetensi SDM yang bersertifikasi nasional terkait pelaksanaan Andalalin yang dikeluarkan oleh kementerian perhubungan,” jelasnya.
“Adapun substansi Andalalin dengan kondisi lalu lintas di kota pangkalpinang adalah berorientasi kepada pembangunan jangka panjang dalam pengembangan wilayah serta untuk kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan,” imbuhnya.
Selain itu juga, di setiap tempat usaha, infrastruktur, permukiman atau pusat kegiatan publik tidak berpengaruh signifikan terhadap kemacetan dan kerawanan kecelakaan lalu lintas dan akan memberikan kemudahan dan kepastian investasi yang berkelanjutan di Kota Pangkalpinang.
Lebih lanjut, ia pun menyampaikan jawaban atas pertanyaan dari empat fraksi yaitu PPP, Gerindra, Demokrat dan Golkar terkait raperda tentang penyelenggaraan kota layak anak atau KLA.
Ia menjelaskan, di dalam menangani anak yang putus sekolah di pendidikan formal, maka langkah yang diambil adalah anak didaftarkan kembali ke sekolah di pendidikan non formal. Selain itu, pihaknya juga akan menyediakan bantuan pada siswa kurang mampu berupa beasiswa Rp1 juta per orang untuk siswa SD dan Rp1 juta 250 ribu per orang untuk SMP, serta pengadaan perlengkapan siswa terdiri dari 1 (satu) paket perlengkapan belajar.
Selanjutnya dalam mengatasi polemik terkait sistem zonasi pendidikan yang diterapkan saat ini, menurutnya diperlukan komitmen dan integritas yang tinggi bagi stakeholder dalam melaksanakan program zonasi tersebut, dan memastikan anak-anak yang berdampak harus dapat bersekolah sebagai pemenuhan haknya dalam bidang pendidikan.
Adapun mengenai perlindungan anak dari bahaya media sosial, ia menyebut upaya yang dapat dilakukan yaitu membatasi waktu dalam penggunaan gadget dan media sosialnya, memanfaatkan fitur perlindungan teknologi dan patuhi pedoman yang ditawarkan oleh perusahaan penyedia media sosial tersebut.
Sementara upaya pengaturan jam malam dilakukan untuk memberikan perlindungan dan mencegah keterlibatan anak dalam tindak kriminal kejahatan yang terjadi di malam hari.