Jawaban Lengkap Pemkot Pangkalpinang Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Tiga Raperda

Watermark Jk 2024 20240313 171035 0000

JK.COM, PANGKALPINANG — Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan menyampaikan jawaban mengenai pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pangkalpinang terhadap pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disampaikan pada rapat paripurna 4 Maret 2024 yang lalu.

“Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas masukan, saran, dukungan dan pertanyaan dari masing-masing fraksi-fraksi atas pemandangan umum Raperda yang telah disampaikan,” ungkap Lusje saat rapat paripurna ke-13 masa persidangan II tahun 2024 di DPRD Kota Pangkalpinang, Rabu (13/3/2024).

Bacaan Lainnya

Awalnya, Lusje menanggapi pertanyaan dari fraksi partai Gerindra dan Golkar mengenai tahapan registrasi surat tanah. Di mana, tahapan yang dilakukan pihaknya setelah Raperda tersebut disahkan adalah akan merumuskan dan mengaturnya dalam peraturan walikota.

“Setelah disahkan, proses berikutnya adalah merumuskan peraturan wali kota yang merupakan turunan dari Perda tersebut sebagai implementasi pelaksanaannya di lapangan,” sebutnya.

Dijelaskannya, dinas yang terkait yaitu dinas pekerjaan umum dan penataan ruang melalui bidang pertanahan akan melakukan sosialisasi mengenai tahapan, mekanisme dan proses register ke pihak kecamatan dan kelurahan sebagai pelaksana di lapangan.

“Saat melakukan register surat tanah masyarakat, pihak kecamatan dan kelurahan harus mengacu kepada perda dan peraturan walikota yang mengatur tentang register surat tanah tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya, menanggapi pertanyaan fraksi partai Demokrat dalam hal pengaturan, penertiban, kewenangan maupun pembinaan terhadap angkutan online yang ada di kota pangkalpinang, ia menyebut dalam raperda tentang penyelenggaraan perhubungan yang sedang disusun, belum mengatur terkait hal tersebut.

Hal ini, kata dia, dikarenakan belum adanya petunjuk teknis spesifik yang resmi terhadap regulasi tentang angkutan online.

“Aturan dari pusat baru diatur pada peraturan menteri perhubungan nomor 117 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek,” ujarnya.

Namun, lanjut Lusje, jika ke depannya sudah ada regulasi yang jelas dari pemerintah pusat terkait regulasi angkutan online ini, perda tentang penyelenggaraan perhubungan di kota pangkalpinang akan disempurnakan kembali.

Pos terkait

banner 300x250