“Pemecatan itu di tahun 2022 kemarin, sudah kita proses melalui sidang kode etik, mereka sudah diberhentikan dan tidak mendapatkan hak apapun,” ujarnya.
“Bagi ASN yang tidak pernah masuk kerja, siapapun itu, akan kita tindak dan berikan sanksi keras, jadi jangan coba – coba untuk tidak masuk kerja, apalagi dengan jumlah absennya sudah terlalu banyak,” imbuhnya.
Terkait hal tersebut, Eddy menginstruksikan kepada seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemkab Basel agar patuh terhadap aturan yang sudah ditentukan.