JK.com, BANGKA SELATAN – Lantaran jarang masuk kerja, sebanyak 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) dipecat secara tidak hormat dikarenakan jarang masuk kerja.
“Ada empat orang ASN yang sudah dipecat dengan alasan jarang masuk kerja,” ungkap Sekda Basel, Eddy Supriadi, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (09/01/23).
Eddy menjelaskan, pemecatan itu sudah dilakukan pada tahun 2022 lalu melalui proses sidang kode etik. Eddy menegaskan, mulai saat ini Pemkab Basel akan menerapkan sanksi keras terhadap ASN yang jarang masuk kerja.