Masyarakat atau pemilik kendaraan diharapkan segera melengkapi persyaratan dan melakukan pembayaran pajak agar kendaraan tidak dianggap bodong.
Menurut data dari Seksi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Kota Pangkalpinang, selama masa pemutihan pada 18 Agustus sampai dengan 18 Oktober 2023 lalu, realisasi pendapatan sebesar Rp 27 miliar dengan total sebanyak 27.839 unit kendaraan. (hk01)