Yang sedianya berakhir pada 18 Oktober, namun diperpanjang selama dua bulan hingga 18 Desember 2023, karena bersamaan juga dengan momentum ulang tahun Provinsi Bangka Belitung ke-23 pada November 2023.
Perpanjangan pemutihan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1973/ 13/ BAKUDA tentang Program Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor.