JK.COM, PANGKALPINANG – Masa pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Kepulauan Bangka Belitung masih sisakan waktu 10 hari lagi, hingga 18 Desember 2023 mendatang.
Sebelumnya, pemutihan pajak kendaraan ini sudah dilakukan perpanjangan waktu oleh pemerintah.