Sementara itu di tempat sama, Kasi Intel juga menerangkan tentang Perbedaan penanganan perkara Tindak Pidana Pemilu dengan Tindak Pidana yang lain pada umumnya
“Ada beberapa Karakter Khusus dalam Pidana Formil penanganan perkara Tindak Pidana pemilu antara lain Batas waktu yang relative singkat; Secara tersirat dan tidak ada penghentian penyidikan; Tidak ada bolak-balik perkara,karena pengembalian berkas perkara hanya dibatasi 1 ( Satu) kali; dan Tidak ada Upaya hukum lagi setelah upaya hukum banding, ” ungkap Hasbullah
Dipenghujung Dialog, Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud berharap agar ke depannya dalam menghadapi Pemilu Serentak tahun 2024, Gakkumdu mampu menjalankan tugas dengan baik dalam pengawalan dan pengawasan terhadap Pemilu serta dalam penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Pemilu, sehingga pemilu ini berjalan dengan aman, nyaman, tentram, baik dan sukses.
” Bagi pemilih muda, Suara kalian sangat penting, jadi jangan golput, pilihlah calon – calon yang terbaik dari antara calon, Karena satu suara menentukan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, dan Republik Indonesia 5 Tahun kedepan, ” ujar Kajari Kepulauan Talaud dalam clossing statemennya.(*Nelson Sangadi)