Selanjutnya juga Ia menerangkan terkait Peran kejaksaan dalam Penanganan perkara Tindak Pidana Pemilu.
Sesuai dengan asas dominus litis, maka pemegang atau pengendali perkara dalam penuntutan hanya berada di kejaksaan;Jaksa/penuntut umum bersama penyidik berperan serta dari tahap penerimaan laporan sebagai pendamping bawaslu;Jaksa melakukan pendampingan dan monitoring dalam proses penyelidikan dan penyidikan;
Jaksa melimpahkan perkara ke pengadilan melakukan upaya hukum terhadap putusan atau melaksanakan putusan pengadilan dan dalam hal menghadirkan saksi dan ahli pada proses persidangan dapat dibantu oleh tim GAKKUMDU.
Ketika ditanyakan terkait Bagaimana Sentra Gakkumdu berkerja sama dalam penanganan perkara tindak Pidana Pemilu ?, Kajari secara gamblang menerangkan bahwa sejak dari tahap awal temuan, Sentra Gakkumdu telah bekerja sama dengan pimpinan awal adalah Bawaslu dan di damping oleh Penyidik Kepolisian dan Jaksa.
Kemudian dalam Tahap Penyelidikan dan Penyidikan sentra Gakkumdu juga terikat satu sama lain dengan penggerak utama adalah Kepolisian Dan Dimonitor oleh Jaksa dan Bawaslu. Selanjutnya Pada Tahap Penuntutan serta Eksekusi, Komando utama Sentra Gakkumdu beralih pada kejaksaan dengan tembusan kepada penyidik Kepolisian dan Bawaslu.