Jaksa Menyapa dalam Studio RRI Talaud bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud

Screenshot 2023 09 07 19 04 53 58 539af4bdc281ad56f81c3ae8193b1473

Talaud , Jurnal khatulistiwa -Melalui Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dalam Studio RRI Talaud bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Kamis (7/9/2023) dengan topik ” Peran Kejaksaan Pada Sentra Gakkumdu Dalam Pemilu 2024 “.

Kajari Kepulauan Talaud, Yanuar Utomo, SH, M. Hum selaku narasumber didampingi Kasi Intel Hasbullah, SH narsum lainnya aktif berinteraksi menyampaikan banyak hal yang dibincangkan termasuk menjawab pertanyaan publik dalam hal ini pendengar Radio Republik Indonesia.

Berbagai hal dibahas secara lugas disampaikan kepada khalayak mulai dari Apa yang dimaksud dengan Pemilu Menurut Undang – Undang?, Apa yang dimaksud dengan Tindak Pidana Pemilu ?, Pihak mana saja yang dapat melakukan disangkakan Tindak Pidana Pemilu ? ,Apa Dasar Hukum Tindak Pidana Pemilu ?, Apa saja Bentuk Tindak Pidana Pemilu ? dan Lembaga apa saja yang berwenang dalam menangani perkara tindak pidana pemilu?.

Pada kesempatan tersebut Kajari juga menjelaskan apa yang dimaksud dengan Gakkumdu. Menurut Pasal 1 angka 38 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, “Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak Pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan negeri”.

“Tujuan pembentukan Gakkumdu Untuk memperlancar interkoneksi antar personil dan Lembaga yang menangani tindak pidana Pemilu dalam ranah Eksekutif maka dibentuklah Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang familiar disebut dengan Sentra Gakkumdu, Sentra Gakkumdu merupakan wujud konkrit pengawalan dan pengawasan terhadap tindak pidana Pemilu dalam tahap awal. Sehingga dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu, dapat berjalan dengan adil, transparan, dan jauh dari penyimpangan, dan juga mengawal proses Pemilu agar berjalan dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku, ” ungkap Yanuar

Pos terkait

banner 300x250