Sementara itu, Anggota DJSN, Muttaqien mengatakan, BPJS Kesehatan akan menaikan iuran pada 2025. Karena jika tidak maka akan merugi cukup dalam.
“Jika iuran tak naik, maka keuangan BPJS Kesehatan bisa defisit mencapai Rp 11 triliun pada 2025,” ujarnya pada pertengahan tahun 2023 lalu.
Diungkapkannya, di tahun 2024 ini pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.
“Di 2024 ini masih aman, jadi tidak perlu ada kenaikan iuran sama sekali. Ini sesuai amanah Presiden,” tambahnya.
Dari perhitungannya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan seharusnya bisa dilakukan bulan Juli atau Agustus 2025 mendatang.
“Dari perhitungan kami, kira-kira ada kenaikan iuran bulan Juli atau Agustus tahun 2025,” pungkasnya.
(Hk01)