Atas modus tersebut, Lia mampu meyakinkan para korbannya untuk menggondol uang ratusan juta bahkan miliyaran Rupiah. Menurut informasi yang dikumpulkan, puluhan korban Lia tersebut termasuk sebagian di antaranya ibu-ibu sesama Korp Bhayangkari.
Kabid Humas Polda Babel, AKBP. Maladi saat dikonfirmasi ada Rabu (2/11/22) petang, belum memberikan penjelasan terkait kasus yang saat ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Babel ini. Namun berdasarkan data dari sumber redaksi, Dinda alias Lia diadukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/735/IX/2022/SPKT/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG ada tanggal 5 September 2022 lalu.
Untuk saat ini Lia dilaporkan dengan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan. Atas perbuatannya, Lia terancam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hingga 4 tahun penjara beserta denda.