JK.com, PANGKALPINANG – Petualangan Dinda alias Lia (33) menjadi pengusaha investasi bodong akhirnya usai. Oknum Bhayangkari yang baru saja nge-hit sebagai produser film lokal ini, Selasa (02/11/22) kemarin harus meringkuk di sel tahanan Tahti Polda Babel. Istri anggota satuan Airud Polda Babel ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas dugaan penipuan. Tak tanggung-tanggung aksi Lia diduga memakan banyak korban dengan kerugian mencapai miliyaran Rupiah.
Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun redaksi, Lia yang merupakan warga Jalan Sungai Selan KM 7 Desa Pedindang ini, melakukan aksinya dengan cara menawarkan investasi bodong dengan sejumlah korbannya. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari bisnis logam mulia, solar ilegal, arisan bodong hingga investasi penyelundupan timah. Lia sendiri menawarkan keuntungan berupa fee dari kegiatan-kegiatan tersebut. Sebagai keuntungan bagi yang berminat untuk ikut dalam bisnis ala mafia.
Namun semua kegiatan tersebut dikatakan seorang sumber terpercaya, semuanya hanya fiktif. Lia akan berdalih bahwa dirinya kekurangan dana untuk menjalankan bisnis-bisnis tersebut, untuk mengelabui para korban. Tak hanya itu, Lia dikatakan juga berdalih bahwa dirinya memiliki dana puluhan hingga ratusan miliyar Rupiah, namun tak bisa digunakan dengan alasan limit transaksi.