“Makanya kita akan benahi semuanya sesuai aturan yang ada, tapi tidak ada yang namanya penertiban dengan merobohkan, sebab kalau juga dirobohkan, yang ada malah pajaknya akan hilang. Jadi bagaimana kita kembali menggenjot PAD Kota Pangkalpinang ini lebih baik ke depannya,” tegas Budi.
Diakuinya, bahwa Pemkot Pangkalpinang juga telah melakukan studi banding ke Tangerang Selatan terkait pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan. Selanjutnya Pemkot Pangkalpinang akan melakukan inventarisir data developernya.
Nantinya, ia bersama Sekda Kota Pangkalpinang sebagai Ketua Pengelolaan Barang dan Jasa beserta tim, juga akan membuat Perwako yang berkenaan dengan penyerahan PSU Perumahan, atau tanah fasilitas umum sebagai aset yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan membuat Berita Acara Pelepasan Hak yang dikeluarkan oleh pengembang (developer).
“Memang masih banyak developer perumahan di Kota Pangkalpinang yang masih tidak ada kabar sampai sekarang, atau tidak mau menyerahkan PSU tadi, sehingga dengan kondisi ini pemerintah tidak bisa melakukan pemeliharaan jalan yang ada di lokasi perumahan itu, karena developernya tidak mau menyerahkan aset kepada Pemda,” jelasnya.
“Akibatnya, masih adanya kondisi jalan perumahan yang tidak memadai, karena developer tidak mau menyerahkan asetnya kepada Pemda. Kemarin kita sudah ke Tangsel dan lihat contohnya, sedangkan di Kota Pangkalpinang ini kurang lebih ada 301 perumahan sedangkan yang baru menyerahkan sekitar 40 an,” imbuhnya.