JK.COM, PANGKALPINANG — Upaya untuk memaksimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pj Wali Kota Pangkalpinang Budi Utama menilai, bahwa Kota Pangkalpinang harus lebih berbenah termasuk dalam tata kelola perizinan, seperti papan reklame atau baliho sebagai media periklanan.
Untuk itu pihaknya akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) berkenaan dengan hal tersebut, termasuk akan membuat Peraturan Wali Kota (Perwako).
Selain itu, lanjut Budi, yang juga akan dibenahi yakni pengaturan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL), tata kelola Pasar Pagi Pangkalpinang, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, maupun sistem dari pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pangkalpinang dan lainnya.
“Misalnya untuk pengaturan tata kelola seperti lapak PKL yang selama ini mungkin masih ada yang berjualan di atas trotoar, Pemkot tidak akan melakukan perobohan lapak, hanya saja nanti akan diberikan ruang untuk diskusi atau pemanggilan karena hal ini juga menyangkut bangunan milik pedagang yang sudah berdiri tetapi belum memiliki izin,” ungkap Budi di Pangkalpinang, Senin (26/8/2024).
Dikatakannya, upaya ini akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.