“Diantaranya faktor fisik, ketidaksiapan dari diri pelaku maupun korban untuk berumah tangga, perselingkuhan, bahkan hingga menikah secara siri dengan perempuan lain tanpa izin dari istri,” jelasnya.
Selain itu, tambah Andi, ada juga faktor lingkungan, hasutan negatif dari pihak di luar lingkup rumah tangga, tingkat pendidikan, budaya patriarki (suami mendominasi istri), bahkan perbedaan prinsip.
”Secara fisik, laki-laki lebih kuat dari perempuan. Sehingga ada perbedaan agresifitas secara biologis, untuk melakukan kekerasan. Kalau perselingkuhan, itu jelas merupakan tindakan kekerasan secara psikis,” ujarnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat, untuk turut berperan aktif dalam memutus mata rantai KDRT dengan berbagai cara.
“Ibu-ibu bisa mencegahnya dengan memberikan perlindungan kepada korban, dengan memberikan pertolongan darurat serta membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan,” pungkasnya. (*)