Secara keseluruhan, kata Andi, kasus KDRT yang terjadi di Indonesia mencapai angka 11.105 kasus, yang terdiri dari kekerasan fisik sebanyak 4.783 kasus (43%) dan merupakan kasus tertinggi, kemudian disusul dengan kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus (25%), psikis 2.056 kasus (19%) dan ekonomi 1.459 kasus (13%).
Kemudian, berdasarkan riset Jahromi pada tahun 2016 lalu, terungkap bahwa perempuan berusia 25-40 tahun, merupakan golongan usia paling rentan menjadi korban KDRT.
“Penyebab utamanya yakni tingkat pendidikan suami lebih tinggi dibandingkan istri, sehingga dari sisi finansial sebagian besar perempuan tidak memiliki kemandirian,” ujarnya.
Ia menambahkan, KDRT mengalami peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Tingkat pendidikan rendah, menjadi salah satu faktor penyumbang tingginya angka KDRT, terutama dalam pernikahan.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, menjadi dasar untuk penyelesaian KDRT,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi menerangkan ada beberapa faktor penyebab KDRT, baik itu faktor internal maupun eksternal, yang membuat kasus KDRT di Indonesia terus meningkat.