IKWI: Putus Mata Rantai Kekerasan Terhadap Perempuan, Khususnya KDRT

Salinan Dari Watermark Jk 20240219 014140 0000

JK.COM, JAKARTA — Grafik angka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia, menunjukkan peningkatan setiap tahunnya.

Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, di tahun 2020 angka kasus KDRT tertinggi terjadi di Jawa Barat dengan jumlah 2.738 kasus, lalu disusul Jawa Tengah dengan 2.525 kasus dan DKI Jakarta dengan 2.222 kasus.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) mengajak seluruh anggotanya menjadi agen perubahan, guna memutus mata rantai kekerasan terhadap Perempuan, khususnya dalam rumah tangga.

Hal itu disampaikan Ketua Umum IKWI, Andi Dasmawati saat Seminar Penghapusan KDRT yang merupakan rangkaian acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, di Candi Bentar Ancol, Minggu (18/2/2024).

Menurut Undang-Undang Penghapusan KDRT No 23 Tahun 2004, lanjut Andi, makna KDRT adalah perbuatan yang membuat korban terutama perempuan mengalami penderitaan secara fisik, psikologis, seksual, dan juga verbal serta mengalami penelantaran dalam rumah tangga.

“Dalam hal ini, tugas IKWI yaitu menjadi agen perubahan dalam hal penghapusan KDRT,” ungkapnya.

Pos terkait

banner 300x250