Ia menjelaskan, pada awal berdirinya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hanya terdiri dari dua kabupaten saja, yaitu Kabupaten Bangka dan Belitung, serta satu kota yaitu Kota Pangkalpinang. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2003, provinsi ini dimekarkan dengan terbentuknya empat Kabupaten baru yaitu Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan dan Kabupaten Belitung Timur.
“Hingga saat ini jumlah kabupaten dan kota menjadi tujuh, terdiri dari enam kabupaten dan satu kota,” ujarnya.
Dirinya juga mengungkapkan, Kepulauan Babel merupakan daerah yang memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif. Keunggulan ini perlu dipertahankan dan disampaikan kepada dunia luar, bahwa Babel merupakan daerah yang aman dan kondusif, memiliki alam yang indah, dan kaya akan sumber daya alam.