JK.com,Bolmong – Kawasan hutan merupakan aset berharga bagi negara dan ekosistem yang ada di dalamnya. Namun, pada kenyataannya, sejumlah pengusaha seringkali mengambil jalan pintas dalam memanfaatkan kawasan hutan ini, tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan tanggung jawab terhadap negara.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Kementerian Kehutanan meluncurkan Prosedur Pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagai upaya mempermudah para pelaku usaha yang ingin melakukan aktivitas di kawasan hutan negara.
Sayangnya, masih terdapat tantangan dalam implementasi prosedur ini, di mana beberapa pelaku usaha masih mengabaikan ketentuan perizinan yang sudah diatur dengan jelas dalam regulasi perundang-undangan, dan bahkan terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak hutan.
Diantara banyaknya aktivitas, salah satu contoh yang mencuat adalah dugaan aktivitas ilegal yang terjadi di Hutan Produksi (HP) Tapa Moyondi, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang meskipun sudah pernah mendapatkan teguran dan surat panggilan klarifikasi dari instansi terkait terhadap sejumlah pelaku usaha, namun sayangnya hal tersebut belum menunjukkan penyesalan dan terus melanjutkan aktivitasnya.
Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan lingkungan dan negara, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Warga yang meminta tidak menulis namanya berharap untuk mengatasi tantangan ini, sehingga diperlukan langkah-langkah yang tegas dan sinergi antara pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat.
“Pertama, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan. Peningkatan jumlah petugas pengawas hutan, penggunaan teknologi modern seperti pemantauan satelit, dan kerjasama lintas sektoral antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta kepolisian, akan membantu memperkuat penegakan hukum dan mencegah pelanggaran,”Ujar warga.
Selain itu, perlu juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan dan mematuhi peraturan yang ada. Melalui sosialisasi yang efektif, masyarakat dapat lebih memahami konsekuensi dari aktivitas ilegal dan mengerti bahwa kerusakan hutan akan berdampak negatif pada kehidupan mereka sendiri.
“Tindakan nyata dalam menegakkan hukum itu sendiri terhadap pelanggaran yang terjadi. Proses hukum yang transparan, adil, dan cepat akan memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang melanggar regulasi,”Harapnya.(Bas)