JK.com, PANGKALPINANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prov. Kep. Bangka Belitung hari ini Jumat (08/04/22) telah mengeluarkan Himbauan dengan Nomor : 069/MUI/DP-PX/IV/2022 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Himbauan ini mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, maka untuk melaksanakan Fatwa tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prov. Kep. Bangka Belitung menghimbau kepada Masyarakat untuk mensukseskan Vaksinasi Covid-19 sehingga dapat mempercepat peningkatan capaian vaksinasi di Bangka Belitung, maka perlu memperhatikan hal sebagai berikut :