Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Babel, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel), merilis 4 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi yang melibatkan dua orang unsur pimpinan DPRD Babel.
Para tersangka ini terdiri dari 2 wakil pimpinan aktif DPRD Babel yakni HA anggota fraksi Golkar dan AC dari fraksi PPP. Sedangkan 2 tersangka lainnya yakni mantan wakil ketua DPRD Babel berinisial DY dan mantan Sekwan DPRD Babel Berinisial SA.
Nama-nama tersangka ini diumumkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Ketut Winawa Kamis (08/09/22) siang di Kejati Babel. (Bor)