Herman Suhadi Prihatin 2 Unsur Pimpinan Aktif DPRD Babel ditetapkan Jadi Tersangka

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Babel, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel), merilis 4 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi yang melibatkan dua orang unsur pimpinan DPRD Babel.

Para tersangka ini terdiri dari 2 wakil pimpinan aktif DPRD Babel yakni HA anggota fraksi Golkar dan AC dari fraksi PPP. Sedangkan 2 tersangka lainnya yakni mantan wakil ketua DPRD Babel berinisial DY dan mantan Sekwan DPRD Babel Berinisial SA.

Bacaan Lainnya

Nama-nama tersangka ini diumumkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Ketut Winawa Kamis (08/09/22) siang di Kejati Babel. (Bor)

Pos terkait

banner 300x250