Diketahui, Dua tersangka dugaan tipikor tunjangan transportasi DPRD Babel, HA dan AC, akhirnya mendatangi Kejati Babel pada Rabu (29/03/23) pagi. Usai diperiksa selama kurang lebih 3 jam, HA dan AC langsung ditahan di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang.
Sementara satu tersangka lainnya, DY yang merupakan Wakil Ketua DPRD Babel hingga saat ini masih belum merespon panggilan dari penyidik Kejati Babel.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Ketut Winawa, jika dalam batas waktu yang ditetapkan, DY masih tak kooperatif, maka DY bisa berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).