“Sesuai dengan panggilan dari Kejati, hari ini, Rabu 29 Maret 2022, kami selaku kuasa hukum pak Hendra Apollo atau HA, sudah hadir dan kooperatif, artinya tidak bisa dikatakan DPO,” terang Feriawansyah.
“Kalau DPO itu kan tidak datang, jadi hari ini kami datang sesuai dengan KUHAP, sesuai dengan aturan hukum dan sesuai dengan surat undangan,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejati Babel sudah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tunjangan transportasi DPRD Babel, HA, DY dan AC.