“Perda No 8 tahun 2015 tentang pelayanan lublik, memang diperuntukan bagi masyarakat, karena yang memberikan pelayanan publik adalah unsur dari pemerintahan yang anggarannya bersumber dari APBD”, kata Hellyana.
“Kita contohkan di desa misalnya, para Kadus ramah melayani setiap masyarakat, kalau ada salah dikit-dikit tidak apa-apa, karena dalam memberikan pelayanan nya itu mereka sudah sangat luar biasa prima,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ketua Bapemperda DPRD Kepulauan Babel itu menambahkan, Perda nomor 8 tahun 2015 tentang Pelayanan Publik yang terdiri dari 46 pasal 7 bab tersebut, diharapkan mampu memberikan Pelayanan publik yang efektif dan efisien didalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta menjalankan roda pembangunan, sehingga terwujudnya kesejahteraan di masyarakat.