“Dari hasil konsultasi Sekretariat DPRD Kepulauan Babel ke Kemendagri, ditetapkan atau diusulkannya dua nama itu menjadi Plt pimpinan DPRD, harus mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai atau Dewan Pimpinan setingkat wilayah,” ucap Herman Suhadi, kepada sejumlah wartawan di Ruang Kerjanya, Selasa (11/7/2023).
Herman berharap, kekosongan kursi Pimpinan DPRD Kepulauan Babel, dapat segera terisi, agar roda pemerintahan kedepannya, menjadi semakin baik lagi.