Dia menjelaskan pemungutan suara di luar negeri memang dilakukan lebih awal dengan metode pos, tempat pemungutan suara (TPS), dan kotak suara keliling (KSK).
“Penghitungan suara Pemilu luar negeri dilaksanakan bersamaan dengan waktu penghitungan suara dalam negeri yaitu pada tanggal 14 – 15 Februari 2024,” tegas Hasyim, seperti dikutip dari suara.com.
“Dengan demikian, bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar,” tandasnya.