“Ada sebanyak 42 saksi dan setelah dilakukan penyitaan sejumlah alat bukti, Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” pungkas Andi. (Bor)