Hasil Penyidikan Dugaan Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Jadi Tersangka

23 11 13 Komnas Ham Periksa Bharada E Dan Sejumlah Ajudan Ferdy Sambo 169

“Ada sebanyak 42 saksi dan setelah dilakukan penyitaan sejumlah alat bukti, Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” pungkas Andi. (Bor)

Pos terkait

banner 300x250