“Kita baru menetapkan 1 tersangka, yakni Bharada E. Proses penyidikannya sendiri masih terus berjalan dan dikembangkan. Jadi saya mohon kawan-kawan media untuk bisa bersabar ya. Sesuai arahan Kapolri nanti semuanya akan kita sampaikan pada teman-teman sekalian hasil dari penyidikan secara ilmiah,” terang Kadiv Humas Irjend Pol. Dedy Prasetyo kepada sejumlah wartawan.
Sedangkan Brigjend Pol Andi Rian menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan pihak keluarga Brigadir J. Pihak Mabes Polri mengatakan akan memeriksa Irjend Pol Ferdy Sambo pada pukul 9.00 besok.