JK.com, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J akhirnya menunjukkan kemajuan. Pada Rabu (03/08/22), Mabes Polri mengumumkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri. Bharada E akhirnya ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pengumuman tersebut, disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjend Pol Dedy Prasetyo yang didampingi oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjend Pol. Andi Rian di aula Bareskrim Mabes Polri Jakarta dengan disaksikan oleh puluhan wartawan yang setia menunggu sejak petang.