“Untuk barang buktinya, kita amankan senilai ratusan juta rupiah. Lebih lengkapnya, dari hulu ke hilir, nanti kita tunggu rilis dari Kapolres Pangkalpinang ya,” tambah AKP Adi Putra.
Sementara itu, ketiga tersangka yang terlihat diborgol, langsung digelandang ke Mapolres Pangkalpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelum AW dan RE ditangkap polisi, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, mengunggah sebuah video berdurasi 2 menit. Dalam video tersebut, AKP Adi Putra menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi khususnya dalam uang pecahan Rp 100 ribu.
Video tersebut mendapat respon dari masyarakat dan dibagikan berkali-kali. Dalam video tersebut AKP Adi Putra memegang beberapa lembar uang pecahan Rp 100 ribu palsu, yang merupakan temuan tim penyidik Polres Pangkalpinang. (red)