JK.com, PANGKALPINANG – Gerak cepat dan efektif ditunjukkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang. Hanya butuh waktu sepekan, Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang, sukses menggulung sindikat produsen sekaligus pengedar uang palsu. Tak main-main, sindikat yang dibongkar oleh Tim Buser Naga dan Unit Tipiter Reskrim Polres Pangkalpinang ini, merupakan sindikat antar provinsi, dengan edaran Uang Palsu (Upal) yang mencapai Ratusan Juta rupiah.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Minggu (16/10/22) petang. Tim gabungan dari unit Buser dan Tipiter Polres Pangkalpinang itu, memboyong tersangka E (40), AW (36) dan RE (19) sebagai sindikat pengedar uang palsu.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, tersangka AW dan RE merupakan bapak dan anak. AW tercatat sebagai warga Kelurahan Taman Bunga Pangkalpinang, sedangkan RE yang merupakan putri dari AW, adalah warga Baturusa Kabupaten Bangka.
AW dan RE ditangkap pertama kali pada Selasa (11/10/22), awal pekan lalu. Keduanya ditangkap di Pelabuhan Tanjung Api Api Sumatera Selatan, oleh Polsubsektor Tanjung Api Api yang dipimpin oleh Bripka Mario Yodi, saat hendak melarikan diri.