“Gubernur, Walikota, Bupati itu memegang posisi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Termasuk Sekda dalam hal ini, itu di bawah pembinaan kepala daerah seperti Gubernur. Sehingga otoritas mengganti atau mengusulkan untuk mengganti posisi Sekda itu merupakan otoritas Gubernur dalam tupoksi pembinaan. Tentu Gubernur punya alasan sendiri untuk melakukan itu. Terkait lebih mendalam permasalahannya, saya memandang itu bukan hal yang harus diumbar ke publik. Malah tidak baik jika Gubernur kemudian mengumbar bahwa ada masalah dengan Sekda. Jadi langkah normatif lah yang diambil. Ini saya perhatikan opini yang digulirkan oleh pihak pihak ini seolah permasalahan lebih kepada faktor subjektif. Padahal ini semua adalah proses yang wajar, dan memenuhi aturan yang ada. Itu yang terpenting,” tegas Bang Momok.
“Pesan saya, kalau mau jadi birokrat jadi lah birokrat, kalau mau jadi politisi jadilah politisi. Jangan dicampur. Gubernur sebagai politisi tentu memiliki pandangan dan cara sendiri terkait kebijakan yang diambilnya. Dan itu wajar. Karena beliau itu politisi. Nah yang birokrat jadilah birokrat, jangan bermain politik. Atau tinggalkan posisi birokrat masuk lah dalam politik,” tutup mantan anggota DPRD dua periode ini. (red)