“Saya memperhatikan issue ini, mengikuti membaca komentar-komentar dari narasumber yang berbicara. Dalam pandangan saya, semestinya pergantian Sekretaris Daerah Provinsi oleh Gubernur Babel tidak perlu menjadi polemik. Karena jelas itu merupakan otoritas Gubernur selaku user dan Pembina Kepegawaian. Dan yang paling substansi langkah mengganti posisi Sekda Provinsi, bukan merupakan suatu kebijakan yang melanggar aturan. Semua masih dalam koridor aturan yang ada. Jadi kalau pun ini menjadi polemik, saya hanya melihat beberapa gelintir orang yang mencoba mempolitisir issue ini. Padahal secara kepentingan mereka tidak masuk dalam ruang lingkup ini. Jadi selama itu terpenuhi secara normatif, saya kira sah-sah saja,” ujar mantan Ketua KNPI ini.
Lebih lanjut, Bang Momok menjelaskan bahwa dalam struktur kepegawaian, Kepala Daerah seperti Gubernur berposisi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Posisi tersebut juga menjadi salah satu alasan bahwa Gubernur bisa mengganti posisi pejabat Sekda.