Kuntadi mengatakan RL berperan menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat bersama-sama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE dari PT Timah.
“Di mana untuk mengakomodir perjanjiannya tersebut saudara RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang di cover dengan pembentukan beberapa perusahaan boneka yang dipergunakan untuk mengakomodir pengumpulan bijih timah,” imbuhnya.
RL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.