JK.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan General Manager PT TIN, RL, sebagai tersangka ke-11 kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Saksi yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah saudara RL selaku General Manager PT TIN,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (19/2/2024).
RL saat ini ditahan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari ke depan dihitung sejak hari ini (19/2/2024).