Gerakan Masyarakat Peduli Asahan (GeMPA) Sebut Bimtek di 177 Desa di Asahan Jadi Ajang Korupsi

Watermark Jk 20240528 211313 0000

“Karena hal ini jelas melanggar ketentuan Permendes/PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa,” ujarnya.

“Jelas disitu dinyatakan bahwa kegiatan pengembangan kapasitas warga desa yang didanai dana desa mestinya dilaksanakan secara swakelola oleh pemerintah desa atau kerja sama antar desa dan dilarang dikerjakan oleh penyedia barang dan jasa,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Ia pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat mengusut tuntas kasus ini dan memeriksa semua pihak yang terlibat.

“Jadi kita minta kepada BPK dan KPK untuk mengusut kasus ini, periksa kepala dinas PMD, seluruh kades, lembaga pelatihan dan juga oknum-oknum yang diduga terlibat dalam hal ini. Dan kami GeMPA akan segera menyurati dinas PMD,” tegasnya.

Taufik juga membeberkan, pada awal hingga pertengahan tahun 2024 ini sudah ada puluhan kegiatan pelatihan yang digelar di beberapa hotel di kota Medan.

Pos terkait

banner 300x250