“Pemerintah Kota Pangkalpinang telah melakukan berbagai macam terobosan guna meningkatkan PAD, diantaranya dengan melakukan kerja sama dengan beberapa pihak guna memberikan kemudahan pada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah secara langsung maupun online. Peningkatan pendapatan melalui pengelolaan aset daerah juga menjadi salah satu upaya peningkatan PAD,” ujarnya.
Lebih lanjut, Subekti mengatakan bahwa dilaksanakannya Otda dengan mendesentralisasikan sebagian kewenangan, sejatinya guna menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan PAD serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan.
“Ada pertanyaan sederhana, namun syarat dengan makna filosofis. Mengapa hari Otda ditetapkan setiap tanggal 25 April setiap tahunnya? Oleh karena itu, perlu kiranya kita melakukan refleksi sejenak, untuk kembali memahami esensi filosofis dari ditetapkannya Otda, yang saat ini genap berusia 27 tahun,” sebutnya.