Begitu juga dengan Raperda ketahanan keluarga, dimana dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru. Semuanya terdapat relevansi dengan Perda yang tengah disusun.
“Perda yang menurut saya ini sangat relevan dengan kinerja yang sedang kita hadapi di tahun 2023 maupun di 2024 yang akan datang. Sampai dengan berakhir masa jabatan kepala daerah,” ujar Hertza.
Lebih lanjut, Hertza menambahkan, meskipun terdapat relevansi, produk hukum tersebut sejauh ini belum ada turunannya. Begitu pula dengan peraturan pemerintah atau PP yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Sehingga dikhawatirkan, setelah Perda tersebut disahkan, bakal bertentangan dengan Undang-Undang yang ada.
Namun politisi PDI-P ini memastikan, semua muatan lokal maupun muatan umum telah dimuat ke dalam empat Perda tersebut. Oleh karena itu, bila bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, Perda tersebut akan segera direvisi.