“Setelah diketahui keberadaan HS, Tim lalu menuju ke kediamannya dan mengamankan pelaku di Desa Pemali. Selanjutnya ia dibawa ke Mapolda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Jojo.
Selain itu, tambah Jojo, Tim Subdit V Siber juga turut mengamankan 1 (satu) unit handphone sebagai barang bukti kepemilikan akun Instagram dan akun dompet digital atas nama HS.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa sebelumnya dirinya mendapatkan Direct Messenger (DM) dari sebuah akun Instagram lain yang menawarkan endorsement terhadap link judi online tersebut.
Dari promosi tersebut, lanjut Jojo, HS diketahui mendapatkan sejumlah keuntungan dari situs judi online yang di promosikannya.