JK.COM, BANGKA — Belakangan ini persebaran judi online kian merebak. Masyarakat dari semua kalangan bisa saja menjadi sasaran dari praktik haram tersebut.
Teknik pemasaran pun beragam. Salah satunya lewat postingan di akun media sosial. Bahkan, para admin judi online kerap kali meninggalkan komentar di postingan yang sedang naik daun.
Begitulah yang dilakukan oleh seorang pria warga Pemali, Kabupaten Bangka berinisial HS yang mempromosikan sebuah situs judi online di akun instagram miliknya.
HS digelandang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung pada Senin (23/1/2024) lalu.
“Jadi modusnya memposting situs atau link judi online di dalam akun Instagram yang dioperasikannya,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (24/1/2024) siang.
Menurutnya, kasus ini terungkap bermula saat Tim Subdit V Siber melakukan Patroli Siber di media sosial dan menemukan sebuah postingan berisi link situs judi online di sebuah akun Instagram, pada Kamis (11/1/2024) lalu.
Setelah dilakukan penelusuran, tim akhirnya berhasil menemukan identitas orang yang diduga mengoperasikan akun Instagram tersebut, yakni HS warga Desa Pemali Kabupaten Bangka.