“Jogja ini menurut kami sebagai salah satu provinsi yang sukses dalam melakukan pengembangan desa-desa wisata. Kiranya ibu bisa membagikan trik atau cara pemprov mulai dari pembinaan, pembiayaan dan sampai ke pemasarannya sendiri,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi DIY, Siti Ingarwati mengatakan, saat ini DIY memiliki perda nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan DIY tahun 2012-2025, dan Peraturan Gubernur nomor 40 tahun 2020 tentang Pokdarwis dan Desa/Kampung Wisata.
“Untuk di Kabupaten kami menyebutnya Desa dan untuk di kota kami menyebutnya sebagai Kampung Wisata,” ucap Inga.
Inga menjelaskan, untuk pembentukan Desa/Kampung Wisata sendiri dilakukan secara berjenjang. Di mana, pihak pengelola mengusulkan kepada Pokdarwis untuk diteruskan kepada pemerintah Kabupaten/Kota, lalu disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan verifikasi oleh pemerintah provinsi, sebelum diterbitkan SK pengelolaan Desa/Kampung Wisata.
“Setelah terbentuknya Desa/Kampung Wisata pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Pariwisata DIY, mempunyai kewajiban melakukan pembinaan terhadap Pokdarwis, pengelola dan masyarakat sekitar guna meningkatkan kualitas perkembangan kepariwisataan daerahnya,” papar Inga.
Ia menyebut, salah satu bentuk pembinaan yang rutin dilakukan adalah dengan mensosialisasikan Sapta Pesona, yaitu aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah dan kenangan.
“Sosialisasi ini kepada masyarakat dan pelaku wisata, mereka minimal harus hapal sebutannya dan bisa melaksanakannya,” tutur Inga.