JK.COM, JAKARTA – Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis jadwal dan tema debat Capres-Cawapres 2024.
KPU juga mengubah format debat. Dari lima kali jadwal debat itu ada tiga kali debat antar Capres, dan dua kali debat antar Cawapres.
“Capres tiga kali, Cawapres dua kali. Tetapi di dalam debat itu mereka akan saling mendampingi. Misal kalau debat Capres itu didampingi oleh Cawapres, begitu juga sebaliknya kalau debat Cawapres didampingi oleh Capresnya,” jelas Anggota KPU RI, Idham Holik.
Capres-Cawapres nantinya akan hadir secara bersamaan, hanya porsi berbicara yang dibedakan, tergantung sesi debat yang sedang berlangsung, apakah debat Capres atau Cawapres.
“Jadi, tidak ada putaran debat secara terpisah yang khusus hanya dihadiri Capres atau Cawapres seperti pada Pilpres 2019,” jelasnya lagi.
Ia menambahkan, debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, lalu debat dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Debat itu akan berlangsung selama 150 menit dengan enam segmen, 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.