“Maka kami rasa ini diperlukan Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 13 tahun 2016, terkait penyelenggaraan perhubungan yang baik dan benar,” ungkapnya.
Ia menyebut, struktur jalan di beberapa titik di kota Pangkalpinang yang sempit seringkali menimbulkan kemacetan dan rawan kecelakaan, sehingga diperlukan kekuatan analis lalu lintas.
“Oleh karena itu dengan perubahan lalu lintas melalui perda yang baik ini, diharapkan bisa terwujud sistem transportasi yang terarah, terpadu, tertib, aman dan lancar,” tegasnya.